Benih adalah tanaman atau bagiannya
yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman
(Definisi benih berdasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman). Berdasarkan definisi tersebut dapat diartikan bahwa
benih adalah hasil perkembangbiakan secara generatif maupun vegetatif
yang akan digunakan untuk memperbanyak tanaman atau untuk usaha tani.
Adapun yang akan dibahas dalam modul ini adalah benih berupa biji yang
berasal dari perkembangbiakan secara generatif.
Sedangkan
benih bermutu mempunyai pengertian bahwa benih tersebut varietasnya
benar dan murni, memiliki mutu genetis, mutu fisiologis, dan mutu fisik
yang tinggi dan sesuai dengan standar mutu benih sesuai dengan kelas
benihnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar